
Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Kutai Timur merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. SPKT berfungsi sebagai pusat pelayanan kepolisian yang menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait berbagai peristiwa hukum maupun kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Dalam pelaksanaannya, SPKT Polres Kutai Timur memberikan pelayanan secara cepat, ramah, dan profesional selama 24 jam. Masyarakat dapat melaporkan tindak pidana, kehilangan barang, kecelakaan lalu lintas, hingga permohonan bantuan kepolisian lainnya. Selain itu, SPKT juga menerbitkan dokumen resmi seperti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) sebagai bukti bahwa laporan telah diterima dan diproses.
Pelayanan SPKT mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga setiap laporan yang masuk akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Petugas SPKT juga dituntut untuk memberikan informasi yang jelas kepada pelapor terkait perkembangan kasus yang dilaporkan.
Dengan adanya SPKT, diharapkan masyarakat merasa lebih mudah dalam mengakses pelayanan kepolisian serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Polres Kutai Timur.