Kutai Timur, 05 Februari 2025 – Dalam rangka menekan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah hukum Polsek Muara Ancalong, Personel Pospolsubsektor Busang melaksanakan pemasangan spanduk himbauan larangan melakukan kegiatan pendulangan emas ilegal tanpa izin pada Rabu, 05 Februari 2025, pukul 09.00 WITA.

 

Pemasangan spanduk dilakukan di beberapa titik strategis yang rawan terhadap aktivitas pendulangan emas ilegal, antara lain:

✅ Gang Damai RT. 04, Desa Long Nyelong, Kecamatan Busang

✅ Pinggir Sungai Jalan Pisang RT. 03, Desa Long Nyelong, Kecamatan Busang

✅ Simpang 3 Jalan Bit Njau, Desa Long Lees, Kecamatan Busang

 

Kegiatan ini dipimpin oleh AIPTU Sholeh bersama BRIGPOL Henrikus H dan BRIPTU M. Syamsul sebagai bentuk upaya preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

 

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, S.I.K., M.H., menyampaikan dukungannya terhadap upaya ini sebagai langkah penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

 

“Penambangan emas ilegal dapat merusak ekosistem serta berdampak pada konflik sosial dan tindak pidana lainnya. Kami mendukung penuh upaya preventif ini agar masyarakat lebih sadar akan dampak negatif dari aktivitas ilegal tersebut,” ujar AKBP Chandra Hermawan.

 

Kapolsek Muara Ancalong, IPTU Purwanto, S.H., menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi dan tindakan tegas terhadap praktik penambangan ilegal yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Diharapkan dengan adanya himbauan ini, masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum,” tegas IPTU Purwanto.

 

Kegiatan pemasangan spanduk berlangsung dengan aman dan kondusif. Polsek Muara Ancalong mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya.