Polri melalui Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial VAR (32) di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan puluhan bungkus sabu di sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi dengan total barang bukti mencapai sekitar 32 kilogram. Selain narkotika, petugas turut menyita timbangan, alat pemotong, tas besar, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran barang haram tersebut. Polri menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan jaringan narkotika internasional yang menyasar wilayah Jakarta dan sekitarnya. Mari Bersama Kita Ciptakan Rasa Damai dan Aman untuk semua masyarakat dengan Komitmen #BerantasTindakKejahatan