Dalam situasi darurat, jangan panik dan jangan menghadapi sendiri. Polri hadir melalui Layanan Call Center 110 yang siap menerima laporan dan memberikan bantuan kepada masyarakat selama 24 jam. Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, maupun keadaan darurat lainnya yang memerlukan kehadiran polisi. Darurat? Butuh bantuan polisi? Hubungi 110. Satu panggilan untuk pelayanan kepolisian yang cepat dan responsif.