Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan sindikat scamming internasional di Surabaya dan menetapkan 44 tersangka, terdiri dari 41 WNA asal Tiongkok, Taiwan, dan Jepang serta 3 WNI. Kasus terungkap setelah Konsulat Jepang melaporkan dugaan penyekapan dua warga Jepang yang awalnya dijanjikan pekerjaan di Thailand namun dibawa ke Surabaya. Dari penggerebekan di rumah kontrakan kawasan Dharmahusada Permai, polisi menyelamatkan korban dan mengamankan barang bukti penipuan online. Sindikat ini diketahui menjalankan modus penipuan dengan menyamar sebagai polisi Jepang melalui video call, lengkap dengan set kantor polisi palsu, seragam, dan intimidasi. Korban dituduh terlibat TPPU dan narkoba untuk diperas. Pengembangan kasus juga mengarah ke lokasi operasi lain di Solo, Semarang, dan Bali. Bergerak Bersama #BasmiLawanKejahatan
Wujud Upaya Memberantas Kriminalitas di Indonesia

Atas perbuatannya, para tersangka dengan Pasal 450 KUHP dan atau Pasal 451 KUHP dan atau Pasal 455 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) Jo 45 A ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 perubahan kedua UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP. “Salah satu korban mengalami kerugian senilai Rp 834.745.000 kalau kita kurskan ke Rupiah. Kami menyangkakan para tersangka dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Penipuan,”ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., dalam keterangannya, Senin (11/5).