Pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026, Personel Satlantas Polres Kutim melaksanakan kegiatan pelayanan Samsat Keliling di wilayah hukum Polres Kutim sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pelayanan Samsat Keliling dilaksanakan di lokasi-lokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat, seperti pusat keramaian dan area pelayanan publik. Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan pelayanan administrasi berupa pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan, serta memberikan informasi terkait prosedur dan persyaratan administrasi kendaraan bermotor.
Selain memberikan pelayanan, personel juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu tertib dalam administrasi kendaraan, taat membayar pajak tepat waktu, serta mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan Samsat Keliling ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, serta memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
