PEMBERANTASAN NARKOBA: Hampir 1 Kilogram Sabu Dimusnahkan! Polres Kutim Selamatkan Masyarakat dari Kerugian Rp1,3 Miliar
KUTAI TIMUR – Komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan oleh Polres Kutai Timur. Sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum, Polres Kutim menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 885,99 gram yang diperkirakan bernilai ekonomis hingga Rp1,3 Miliar pada Jumat (31/7/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Konferensi Pers yang bertempat di Aula Auditorium Polres Kutai Timur. Barang haram yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 serta berbagai pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur periode April hingga Juli 2026.
Highlights Kegiatan Pemusnahan
* Pimpinan Kegiatan: Wakapolres Kutai Timur, Kompol Ahmad Abdullah, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto.
* Instansi & Unsur Terkait yang Hadir:
* Perwakilan BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Kutai Timur
* Kejaksaan Negeri Kutai Timur
* Pengadilan Negeri Sangatta
* Seksi Humas Polres Kutai Timur
* Awam Media & Rekan Jurnalis
* Detail Barang Bukti: Narkotika jenis sabu seberat total 885,99 gram (Hampir 1 Kilogram) dengan estimasi nilai kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,3 Miliar.
* Sumber Pengungkapan: Hasil operasi terpadu Operasi Antik Mahakam 2026 dan penindakan kasus narkotika periode April–Juli 2026.
Polsek Muara Ancalong mendukung penuh langkah tegas Polres Kutai Timur dalam memberantas jaringan narkoba demi menjaga masa depan generasi muda dan menciptakan wilayah hukum yang bersih serta aman dari bahaya narkotika.