Pada Akhir bulan April 2026, Tim Opsnal Polsek Bengalon Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kec. Bengalon. Kab. Kutim. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial H (36) seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan di JL. Matamin Basar RT . 007 Desa.Sepaso Timur Kec. Bengalon Kab. Kutim.
Kemudian dilakukan Introgasi dan penggeledahan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,21 gram bruto milik tersangka.
Tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Bengalon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kutim dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.