Pada Awal bulan Mei 2026, Tim Opsnal Polsek Muara Bengkal Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kec. Muara Bengkal Kab. Kutim. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial M. A.G als J (41) seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan di JL. Poros Muara Bengkal RT . 008 Desa. Ngayau Kec. Muara Bengkal Kab. Kutim.
Kemudian dilakukan Introgasi dan penggeledahan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 37,45 gram bruto milik tersangka.
Tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Muara Bengkal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kutim dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.