Dalam upaya terjadinya pungutan liar (pungli) di wilayah desa kel. Teluk lingga oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, oleh bripka murhan ilham selalu bhabinkamtibmas kel. Teluk lingga laksanakan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat binaannya (Kamis/06/Februari/2025)
Sosialisasi tentang pungutan liar kepada warga masyarakat adalah sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli) yg telah di atur dalam undang-undang
Perbuatan pungutan liar tidak di benarkan. Praktek ini menjadi musuh bersama kita, karna semua itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum katanya.
Dalam himbauannya tersebut, Bripka Ilham menghimbau agar masyarakat bersama sama lawan dan laporankan jika mengetahui adanya pungli.
Tindak pungli yang di maksud adalah bagi pemberi maupun penerima sama-sama melanggar hukum, tutupnya

Tinggalkan Balasan