POLSEKCANCALONG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 84 bungkus vape berisi narkoba di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (5/10).

Tersangka berinisial T (38) ditangkap. Barang bukti yang disita meliputi 68 bungkus SHIELD FROG dan 13 bungkus THE GODFATHER berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate.

Tersangka T memesan 80 bungkus vape narkoba senilai Rp52 juta dari pemasok bernama Yenny. Sebelumnya, T menjual satu bungkus vape dengan harga jual Rp3,5 juta, padahal harga belinya hanya Rp1,4 juta.

Penggagalan ini dilakukan berkat deteksi koper oleh Bea dan Cukai yang kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.