Pada Pertengahan Februari 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jl.Sepakat GG.Sepakat 4 RT/Rw 017/000 Desa Sangatta Utara Kab. Kutim. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial R (28), seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU ERWIN SUSANTO S.H dan pada Hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 00.15 Wita di dalam rumahnya di kawasan Jl.Sepakat GG.Sepakat 4 RT/Rw 017/000 Desa Sangatta Utara Kab. Kutim
Saat penggerebekan, tersangka R yang sedang berada di dalam rumah tersebut terkejut dan Ingin mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket yang diduga narkotika jenis sabu Seberat 1,12 (satu koma dua belas) gram bruto beserta plastik pembungkusnya yang disimpan di atas pentilasi pintu kamar.
Tersangka R mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara di jejak di depan hotel golden dengan sistem jejak. Desa sangatta Utara kab.Kutim. Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan