Polsek Rantau Pulung – Sebagai bentuk pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar dimasyarakat personil piket Polsek Rantau Pulung dengan rutin melaksanakan giat sosialisasi cegah pungli kepada warga di wilayah Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur, Selasa (25/02/2025).
Pelaksana Harian Kapolsek Rantau Pulung IPTU Suyamto melalui personilnya menyampaikan bahwa sosialisasi Saber Pungli ini wajib dilaksanakan dan agar rutin disampaikan kepada masyarakat dimana kegiatan ini bertujuan agar seluruh masyarakat dapat memahami dan selalu mewaspadai apabila terjadi pungutan liar di wilayahnya baik yang dilakukan oleh oknum pemerintahan maupun oknum yang tidak bertanggung jawab oleh sebab itu perlu adanya partisipasi dari berbagai pihak terutama masyarakat untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi Pungli di wilayah kecamatan Rantau Pulung.
Dijelaskan juga kepada masyarakat bahwa Pungli adalah penarikan biaya birokrasi di tempat yang tidak seharusnya dipungut dimana dalam hal ini baik pemberi maupun penerima Pungli sama-sama merupakan Pelanggar Hukum sesuai dengan Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 dan Peraturan Pelayanan Publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar.
“Dengan Adanya Kegiatan Sosialisasi ini kami dari Polsek Rantau Pulung Berharap agar masyarakat semakin mengerti dan peka terhadap situasi di lingkungannya dan berharap untuk tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak kepolisian apabila menemukan terjadinya pungutan liar baik di pemerintahan Desa, Kecamatan maupun pungutan liar yang ada disekitarnya,”.

Tinggalkan Balasan