Teluk Pandan – Ditengah Maraknya Pungutan liar dimasyarakat Personil Polsek Teluk Pandan melaksanakan giat sosialisasi cegah pungli kepada warga beserta staff kantor kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (1/2/2025).
Kapolsek Teluk Pandan Ipda Joko Feriyanto Susilo, S.H M.H melalui personil Aiptu M. Taufik menyampaikan sosialisasi saber pungli bertujuan agar seluruh masyarakat bisa mewaspadai adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pemerintahan yang tidak bertanggung jawab.
Disampaikan juga bahwa Pungli adalah penarikan biaya birokrasi di tempat yang tidak seharusnya dipungut, pemberi dan penerima Pungli sama-sama merupakan Pelanggar Hukum. Pemerintah gencar melakukan pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 dan Peraturan Pelayanan Publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin mengerti dan tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak kepolisian apabila menemukan terjadinya pungutan liar disekitarnya,” tutupnya.



Tinggalkan Balasan