Polres Kutai Timur – Polda Kalimantan Timur | Upaya pencegahan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor terus dilakukan Polsek Bengalon. Kali ini polisi menggandeng SMKN 2 Bengalon dalam penertiban di lingkungan sekolah, Rabu (08/01/2025) pagi.

Kegiatan dimulai dengan sosialisasi yang disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Tepian Indah Aipda Adi Wahyudiono kepada ratusan siswa di halaman upacara. Selanjutnya dilakukan pengecekan sepeda motor siswa di area parkir sekolah. Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan sepeda motor siswa di tempat parkir.
Hasil pengecekan ditemukan 7 sepeda motor siswa yang menggunakan knalpot brong.
Disampaikan bahwa kepada para pelanggar lalu lintas tersebut dilakukan langkah pembinaan. Sepeda motor kemudian diamankan ke Pospol KM.106 Desa Tepian Indah Kec. Bengalon. Sedangkan pelanggarnya dilakukan langkah pembinaan.
Aipda Adi Wahyudiono berharap dengan upaya penertiban yang dilakukan dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas pengguna knalpot brong. Karena penggunaan knalpot brong melanggar aturan lalu lintas khususnya pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009.
“Kami akan terus melakukan penertiban di sekolah lainnya dengan harapan tidak ada lagi siswa yang melanggar aturan lalu lintas khususnya terkait knalpot brong,” pungkasnya.
Kepala Sekolah SMKN 2 Bengalon Miskam,S.Pd mengatakan pihaknya mendukung upaya sosialisasi dan penertiban penggunaan knalpot brong yang dilakukan Polsek Bengalon di sekolah-sekolah. Hal tersebut akan mendukung ketertiban siswa dalam berlalu lintas.
“Kami akan sosialisasikan kembali larangan penggunaan knalpot brong kepada para siswa. Selain itu akan membuat aturan sekolah dan  pengawasan ketertiban siswa dalam berlalu lintas,” ucapnya.