Muara Ancalong, 30 Juli 2025 — Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan publik, Polsek Muara Ancalong Polres Kutai Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli pada Rabu pagi, 30 Juli 2025, pukul 10.30 Wita.

Kegiatan dilaksanakan di Mako Polsek Muara Ancalong dan diikuti oleh masyarakat yang tengah mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang larangan dan bahaya pungli, sekaligus mendorong keterbukaan dan transparansi dalam proses pelayanan kepolisian.

Dalam penyampaiannya, personel Polsek Muara Ancalong menegaskan bahwa seluruh layanan kepolisian, termasuk pengurusan SKCK, tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh negara.

Kapolsek Muara Ancalong IPTU Purwanto menuturkan bahwa sosialisasi Saber Pungli merupakan langkah nyata Polri dalam mendukung reformasi birokrasi serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

> “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga menerima pelayanan yang bersih, cepat, dan bebas pungli. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik tidak wajar dalam pelayanan publik,” ujar IPTU Purwanto.

 

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat respons positif dari masyarakat. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bahan laporan resmi.