Pada awal bulan Juli 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa. Suka Damai  Kab.kutim Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah melakukan pemantauan intensif selama berapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial S. D. N Als S (41) seorang perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan Hari Rabu tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 Wita, di Jl. Poros BTG – SMD KM 15  RT/Rw 009/000  Desa. Suka Damai Kec. Tekuk Pandan Kab.kutim.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) poket  yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,89 gram beserta plastik pembungkusnya.

Kemudian dilakukan introgasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara dijejak. Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat