Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan pungutan liar (pungli), Polsek Sangatta utara, Polres Kutai Timur, melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli kepada warga kelurahan teluk lingga pada Kamis, 03 Juli 2025, pukul 10.00 WITA, bertempat di Rumah warga.

 

 

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa mengenai bahaya dan dampak negatif pungli, serta pentingnya menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Dalam sosialisasi ini, petugas Polsek Sangatta selatan menegaskan bahwa pungli merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

 

 

 

Selain itu, warga desa dihimbau untuk menolak segala bentuk pungutan liar serta berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan praktik tersebut di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat