Polsek Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam waktu kurang dari sepekan, dua kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap. Kedua pelaku, masing-masing seorang perempuan dan laki-laki, ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu-sabu seberat total lebih dari 50 gram.

Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus mengungkapkan penangkapan pertama terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Beringin RT 011, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, berkat adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota reskrim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SB di rumahnya,” ungkap IPTU Alan Firdaus, Selasa (17/06/2025).

IPTU Alan menjelaskan dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa, dua poket sabu seberat 5,01 gram dan 0,49 gram, satu unit handphone Vivo, satu buah tas ransel hitam, satu kotak HP, dua plastik sendok takar, satu unit timbangan elektrik, dua plastik klip bening, dua lembar tisu dan dua buah dompet.

“Pelaku telah mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Ia langsung kita amankan ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alan menuturkan tak butuh waktu lama, penangkapan kedua kembali dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, dini hari pukul 02.30 WITA di Jalan Yos Sudarso I RT 02, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. Pelaku berinisial DF, diamankan ketika tengah berada di depan Hotel Kutai Permai.

Sebelumnya, petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan di area hotel tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, anggota melihat DF turun dari mobil dan tampak seperti mencari sesuatu. Petugas segera mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 45,24 gram yang disembunyikan di bawah tiang listrik,” beber IPTU Alan.

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti juga turut berhasil diamankan dari tangan DF diantara: satu lembar amplop coklat, satu kantong plastik hitam, satu unit handphone merk Vivo dan satu unit mobil Suzuki ST 150 Futura beserta STNK dan kunci.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan ke Polsek Sangatta Utara untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Ia menegaskan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus intensif melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Ini bukti bahwa kerja sama masyarakat dengan aparat sangat penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum kami,” tutupnya