Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, saat sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Muara Wahau, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jl. Beton RT. 011, Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau. Untuk memastikan informasi tersebut, Tim Rajawali Polsek Muara Wahau yang dipimpin oleh Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha W.R., S.E., segera melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 00.30 WITA, Jumat, 11 Oktober 2024, personel Polsek Muara Wahau melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan, yakni Sdri. P dan Sdr. D. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, yang disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas menemukan beberapa paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, narkotika tersebut merupakan milik mereka.

Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha W.R., S.E., menyayangkan kejadian ini, mengingat Polsek Muara Wahau terus berupaya mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam peredaran atau penjualan barang haram tersebut. Tingginya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Muara Wahau menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Muara Wahau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.