Muara Wahau, 26 April 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wahau kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga ketertiban masyarakat melalui pendekatan problem solving. Pada hari Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, Ka Jaga Regu 1 bersama anggota piket Regu 1 melaksanakan kegiatan penyelesaian masalah secara kekeluargaan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum mereka.

Kegiatan ini dilaksanakan menyikapi laporan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur yang terjadi pada Selasa, 16 April 2025, sekitar pukul 12.00 Wita di Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Dugaan peristiwa tersebut melibatkan dua belah pihak, yakni Pihak Pertama (orang tua dari Sdra Aldi) dan Pihak Kedua (orang tua dari Sdri Riska).

Dalam upaya mencegah eskalasi konflik dan sebagai bagian dari pendekatan restoratif justice, kedua belah pihak difasilitasi untuk bertemu langsung di Mapolsek Muara Wahau. Melalui musyawarah yang berlangsung dengan tertib dan penuh rasa kekeluargaan, akhirnya tercapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam sebuah surat pernyataan resmi, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum. Mereka menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum maupun bentuk tuntutan lain di kemudian hari.

2. Permintaan Maaf dan Komitmen
Pihak Pertama, selaku orang tua dari Sdra Aldi, menyampaikan permintaan maaf kepada Pihak Kedua dan berjanji akan lebih memperhatikan serta memantau segala aktivitas anak mereka, agar kejadian serupa tidak terulang.

3. Penghentian Hubungan Antar Anak
Pihak Kedua meminta kepada Pihak Pertama agar hubungan antara Sdra Aldi dan Sdri Riska dihentikan sepenuhnya. Sdra Aldi juga berjanji tidak akan lagi menghubungi Sdri Riska di masa mendatang.

4. Pemaafan dan Harapan Masa Depan
Pihak Kedua dengan lapang dada memaafkan Pihak Pertama, dengan harapan besar agar kejadian serupa tidak terjadi lagi baik terhadap pihak mereka maupun pihak lain.

5. Komitmen Perdamaian
Kedua belah pihak sepakat bahwa permasalahan ini dinyatakan selesai dan berjanji tidak akan menaruh dendam, baik secara pribadi, keluarga, kelompok, suku, maupun melalui pihak ketiga.

 

Kesepakatan ini disaksikan langsung oleh dua orang saksi, yakni Sdri Arpina, S.Pd dan Sdri Ilapadila, S.Pd, serta dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan oleh Pihak Pertama, Norsiah, dan Pihak Kedua, Riki Tampani.

Kapolsek Muara Wahau menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini secara damai dan bermartabat. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mendidik serta mengawasi anak-anak sebagai upaya pencegahan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

“Melalui kegiatan problem solving ini, kita berharap dapat tercipta harmoni sosial di tengah masyarakat, serta mengutamakan penyelesaian masalah dengan semangat kekeluargaan tanpa mengesampingkan rasa keadilan,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.

Polsek Muara Wahau berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus-kasus sosial di wilayah hukumnya, dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak semua pihak, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.