Tim Opsnal Polsek Kaliorang   Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana polisi telah lebih dulu menangkap seorang  pelaku berinisial An. S Als K,   petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial K .als K (43) Seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Polsek Kaliorang menuju kerumah Sdr K untuk memastikan pengakuan dari Sdr K bahwa sabu miliknya diperoleh dari Sdr K, sekira jam 01.00 wita sampai dirumah Sdr K di Jalan Poros Meranti Desa Bumi Etam Kec. Kaubun dan langsung kami amankan dan melakukan interogasi dan Sdr K mengakui bahwa telah menjual sabu kepada Sdr KDalam upaya penangkapan,

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket dengan berat 18,64 (delapan belas koma enam empat) gram beserta plastic pembungkusnya.

Kemudian dilakukan introgasi, tersangka Mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara dijejak. Tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Kaliorang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat