Kehadiran Polri bersama Kementerian
Haji dan Umrah melalui Satuan Tugas (Satgas)
Penanganan Haji dan Umrah Ilegal yang dibentuk sejak 14 April 2026 merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Khususnya dalam melindungi calon jemaah dari kejahatan haji ilegal melalui langkah terpadu, mulai dari pencegahan, edukasi, hingga penegakan hukum yang tegas. “Satgas Haji tahun ini fokus pada pencegahan sekaligus penegakan hukum secara tegas dan profesional, khususnya terhadap pelaku yang berulang kali melakukan penipuan,” tutur Wakapolri Komjen Pol.
Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/4).
Diinformasikan sejak Satgas ini dibentuk, laporan masyarakat mengalami peningkatan signifikan sebagai dampak dari masifnya edukasi publik. Satgas Haji 2026 telah menerima 115 laporan, dengan 68 kasus saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut. Dalam waktu singkat, puluhan kasus berhasil ditangani, dengan sinergi bersama Kementerian Haji hingga ke Arab Saudi untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah, baik di dalam negeri maupun di Tanah Suci.