Janji manis sindikat narkoba hanyalah jalan pintas menuju kehancuran masa depan yang telah susah payah dibangun. Sangat disayangkan, status sebagai kaum intelektual tidak membuat tersangka IK (27) kebal dari jerat bujuk rayu mafia narkotika. Mahasiswa asal Kolaka ini terpaksa berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra saat membawa sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Berawal dari penggeledahan di lobi hotel yang disaksikan pihak keamanan, petugas menemukan lima paket sabu di dalam tas pelaku, disusul enam paket tambahan yang disembunyikan di dalam mobilnya. Atas tindakan nekatnya, masa depan IK kini terancam hukuman pidana maksimal.