Polri melalui Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan dua pelaku peredaran narkotika yang kerap memanfaatkan fasilitas umum seperti SPBU, ATM, hingga area mal di jalur Karanganyar-Solo sebagai titik transaksi.
Berdasarkan penyelidikan, Kepolisian berhasil
mengamankan dua orang tersangka berinisial MIS (33), serta ARS (25). Modus yang dilakukan dengan sistem tempel, yakni barang diletakkan di titik tertentu tanpa adanya transaksi langsung antara penjual dan pembeli.
Komitmen Polri Memelihara Keamanan Indonesia #BersamaBasmiKriminalitas
“Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung,” tutur Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi, F.S., S.H., S.I.K., M.H.