Pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026, pukul 00.55 Wita, pihak Polsek Muara Wahau menerima laporan masyarakat melalui saluran Hotline WhatsApp yang disediakan oleh Kapolres Kutai Timur. Laporan tersebut disampaikan oleh warga melalui nomor telepon yang terdaftar, yang mengadukan telah terjadinya peristiwa pencurian di tempat usahanya. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas kepolisian segera melaksanakan tindak lanjut secara cepat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.00 Wita di lokasi Konter Mooara Cell yang beralamat di Jalan Mulawarman RT 05, Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, tepatnya di samping Kantor Camat Wahau. Menurut keterangan dari pelapor, pada saat tersebut ia mendengar suara sepeda motor yang berhenti di depan konter yang sudah dalam keadaan tutup. Kejadian yang terjadi dalam suasana yang mencurigakan membuat pelapor merasa curiga, sehingga ia segera memeriksa rekaman pengawasan CCTV yang terpasang di tempat usahanya. Dari hasil pengecekan tersebut, terlihat bahwa ada dua orang yang datang menggunakan sepeda motor matic berwarna hitam. Setelah itu, pelapor memeriksa langsung bagian depan konter dan menemukan bahwa terdapat dua buah kursi plastik miliknya yang hilang tanpa jejak. Atas peristiwa tersebut, pelapor kemudian menyampaikan laporan ke pihak kepolisian dan menyatakan bahwa ia mengalami kerugian materiil sebesar Rp50.000,00.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera mengerahkan personel untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk. Tiga orang personel yang ditugaskan melaksanakan tugas tersebut terdiri dari Kepala Jaga Regu I, Anggota Jaga, serta petugas yang bertugas di bidang Reskrim Polsek Muara Wahau. Seluruh personel yang bertugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan berbagai langkah penanganan.

Dalam pelaksanaan tindakan, petugas melakukan sejumlah kegiatan yang meliputi mendatangi lokasi kejadian, menemui dan berkomunikasi langsung dengan korban atau pelapor, mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan, serta melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang tersedia di tempat usaha tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan keterangan, dapat dipastikan bahwa benar telah terjadi peristiwa pencurian berupa dua buah kursi plastik yang diambil oleh dua orang yang tidak dikenal yang datang menggunakan sepeda motor matic berwarna hitam.

Dalam kesempatan tersebut, pihak pelapor menyampaikan bahwa ia tidak memiliki keberatan lebih lanjut terkait peristiwa yang menimpanya. Ia hanya ingin menyampaikan bahwa kerugian yang dialami berupa dua buah kursi plastik dengan nilai sekitar Rp50.000,00, serta menyampaikan kekhawatirannya agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di tempat tinggal dan tempat usahanya. Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pemantauan di wilayah tersebut guna mencegah terjadinya permasalahan yang sama. Seluruh perkembangan selanjutnya terkait peristiwa ini akan segera dilaporkan kembali kepada atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.