Pada Akhir maret 2025, Tim Reserse Narkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan, Kec Sangatta Utara Kab.Kutim. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial A T A (31), seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan di kawasan JL. Margo Santoso RT 15 Desa. Sangatta Utara Kab.kutim
Saat penggerebekan, tersangka A yang sedang berada di dipinggir jalan tepatnya di Jln Margo Santoso RT/RW: 015/000 Desa Sangatta Utara Kab.kutim. . Kemudian dilanjutkan penggeledahan Badan dan barang ditemukan 6 (enam) Poket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,23 gram beserta plastik pembungkusnya yang mana barang tersebut diakui milik sdra A
Tersangka A mengaku memperoleh barang haram tersebut lewat sistem jejak. Tersangka A langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan