Kutai Timur, 27 Maret 2025
Dalam upaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Polsek Muara Ancalong mengadakan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 10.00 WITA di Desa Long Nyelong, Kecamatan Busang.
Sosialisasi ini menyasar warga Desa Long Nyelong, dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai:
- Definisi dan jenis-jenis pungli yang sering terjadi di lingkungan masyarakat,
- Dampak negatif pungli terhadap kehidupan sosial dan pelayanan publik,
- Sanksi hukum bagi pelaku pungli berdasarkan peraturan yang berlaku, serta
- Ajakan kepada masyarakat untuk berani melaporkan praktik pungli melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.
Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari pungli.
Dokumentasi kegiatan terlampir.
Tembusan:
- Waka Polres Kutai Timur
- Kabag Ops Polres Kutai Timur
- Kasat Binmas Polres Kutai Timur
- Kasi Propam Polres Kutai Timur
Demikian laporan ini disampaikan untuk diketahui dan sebagai bahan tindak lanjut.
Polsek Muara Ancalong

Tinggalkan Balasan