Satreskrim polres kutim melaksanakan penyelesaian masalah dengan mediasi, mediasi tersebut dilakukan atas permintaan dan kesepakatan antara pihak terlapor dan terlapor.

Adapun mediasi tersebut menghadirkan pihak pelapor, terlapor dan beberapa pihak terkait yang bersangkutan dengan permasalahan tersebut.

Mediasi tersebut menghasilkan surat kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh pelapor dan terlapor kemudian permaslahan diselesaikan secara kekeluargaan.

Selasa, 11 Maret 2025.