Pada Akhir Februari 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jl.Paus RT/Rw 000/000 Desa Wanasari Kec.Kongbeng Kab.kutim. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial S (37) dan HM (43) dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU ERWIN SUSANTO S.H dan pada Hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 di pinggir jalan di Jl.Paus RT/Rw 000/000 Desa Wanasari Kec.Kongbeng Kab. Kutim
Saat penggerebekan, tersangka S dan HM Ingin mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 14 (Empat belas ) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9,38 (sembilan koma tiga puluh delapan)beserta plastik pembungkusnya yang dilempar ke tanah oleh Sdra S.
Tersangka S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara di jejak Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat

Tinggalkan Balasan