Muara Wahau, Kutai Timur – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan pelaksanaan prosedur penahanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), Polsek Muara Wahau melaksanakan kontrol rutin ruang tahanan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 13 Oktober 2025, pukul 13.00 WITA di Mako Polsek Muara Wahau.

Kegiatan kontrol ini melibatkan enam personel piket yang bertugas melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap kondisi ruang tahanan, kelengkapan administrasi penahanan, serta kondisi fisik dan mental para tahanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak-hak tahanan selama menjalani masa penahanan.

Berdasarkan hasil kontrol, diketahui bahwa jumlah tahanan yang berada di ruang tahanan Polsek Muara Wahau saat itu adalah 19 orang. Seluruhnya merupakan tahanan laki-laki dewasa yang terlibat dalam berbagai perkara pidana dan sedang menjalani proses penyidikan atau penuntutan.

Dalam laporan tersebut juga dicantumkan informasi mengenai satu orang tahanan atas nama Hadi alias Tolah yang saat ini berstatus dalam pencarian. Pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain itu, terdapat satu orang tahanan lainnya, yaitu Muhamad Aspar alias Aspar, yang sedang dalam proses pengiriman ke Kejaksaan Negeri Kutai Timur untuk pelaksanaan Tahap II. Setelah proses pelimpahan selesai, yang bersangkutan akan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Kutai Timur.

Secara umum, kondisi kesehatan para tahanan yang berada di ruang tahanan Polsek Muara Wahau terpantau baik. Pihak kepolisian senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang layak dan memenuhi hak-hak tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pelaksanaan kontrol rutin ruang tahanan ini, Polsek Muara Wahau berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Polsek serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip due process of law. Situasi di Mako Polsek Muara Wahau dilaporkan dalam keadaan cerah dan terkendali.