Muara Wahau, Kutai Timur – Kabar terbaru dari Muara Wahau, Kutai Timur, polisi terus bekerja untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Polsek Muara Wahau baru saja menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kutai Timur pada hari Senin, 13 Oktober 2025. Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalani.
Penyerahan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan yang masuk pada tanggal 15 Juni 2025. Laporan tersebut berisi dugaan adanya tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Muara Wahau.
Proses penyerahan tersangka ini dilakukan oleh beberapa anggota polisi dari Polsek Muara Wahau, yaitu Bripda Muh Fadil, Bripda Dan, dan Bripda Yohanes B. Mereka memastikan semua dokumen dan barang bukti lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tersangka yang diserahkan bernama Muhammad Aspar alias Aspar bin Fandy, seorang pemuda berusia 20 tahun. Aspar adalah warga Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau.
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, polisi sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Kejaksaan pun sudah menyatakan bahwa berkas perkara ini lengkap atau biasa disebut P-21. Artinya, kasus ini siap untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Selama proses penyerahan, situasi berjalan aman dan lancar. Tersangka dalam kondisi sehat. Penyerahan ini selesai pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA.
Dengan penyerahan ini, selanjutnya kejaksaan yang akan menentukan apakah tersangka bersalah atau tidak di pengadilan nanti. Polisi berharap, dengan kerja sama yang baik antara polisi dan kejaksaan, hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya untuk masyarakat.

Tinggalkan Balasan