
Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (9/10).
Pengungkapan ini menetapkan sebanyak 39 tersangka, termasuk 24 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi para pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan janji gaji fantastis untuk pekerjaan non-prosedural di luar negeri, meliputi scamming, asisten rumah tangga, hingga admin judi online. Berkat kesigapan Poli, keberangkatan 688 calon pekerja migran ilegal berhasil digagalkan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dan Undang-Undang TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta. Polri Presisi terus berupaya melindungi masyarakat dari kejahatan TPPO.

Tinggalkan Balasan