Kutai Timur — Guna memastikan wilayah hukum tetap aman dan bebas dari penyakit masyarakat, jajaran Polsek Rantau Pulung melakukan langkah tegas terhadap lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam. Pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, tim patroli Polsek Rantau Pulung melaksanakan pengecekan di Blok F Desa Mukti Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan tempat berupa kandang ayam serta berbagai perlengkapan yang kuat diduga digunakan untuk praktik sabung ayam. Tanpa menunda waktu, petugas segera memusnahkan perlengkapan tersebut di lokasi guna menghilangkan potensi berulangnya kegiatan ilegal.
Kapolsek Rantau Pulung IPTU Herianto, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk perjudian tanpa pandang bulu. “Kami tidak ingin ada ruang bagi perjudian di wilayah hukum kami. Perbuatan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang luas di masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut beliau menuturkan, langkah cepat ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa Polsek Rantau Pulung berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan rasa aman di lingkungan sekitar. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan laporan jika menemukan kegiatan yang mencurigakan,” tambah IPTU Herianto.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di TKP aman dan terkendali. Petugas memastikan tidak ada lagi aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian, sementara upaya patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan