Rantau Pulung, Sabtu 11 Oktober 2025 pukul 14.00 WITA — Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan hubungan antara masyarakat dan pihak perusahaan, Polsek Rantau Pulung Polres Kutai Timur kembali menunjukkan perannya sebagai penengah yang humanis. Bertempat di Mapolsek Rantau Pulung, jajaran kepolisian setempat memfasilitasi kegiatan mediasi atau problem solving antara seorang warga Desa Manunggal Jaya, bernama Muhammad David (48 tahun), dan perwakilan PT NIKP, Aditia Rahman (37 tahun).
Mediasi tersebut dilakukan terkait permasalahan pemanenan buah sawit milik perusahaan PT NIKP Estate Benum yang terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, di Divisi III Blok E7. Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa perlu menempuh jalur hukum. Pihak Muhammad David secara terbuka mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak perusahaan, sementara pihak PT NIKP dengan lapang dada menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat mencabut laporan pengaduan di Polsek Rantau Pulung.
Kapolsek Rantau Pulung IPTU Herianto, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan bukti nyata pendekatan persuasif yang diutamakan oleh kepolisian dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat. “Kami selalu berusaha mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan sengketa atau permasalahan sosial. Prinsip kami adalah mencegah permasalahan kecil agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Mediasi ini menjadi contoh bahwa komunikasi yang baik dapat menyelesaikan masalah tanpa harus ada proses hukum yang panjang,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, IPTU Herianto menegaskan bahwa peran kepolisian bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mencapai penyelesaian damai. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polsek Rantau Pulung selalu terbuka untuk membantu menyelesaikan permasalahan sosial secara adil dan bijaksana. Semoga langkah ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati hukum dan menjaga keharmonisan antar warga maupun dengan pihak perusahaan,” imbuhnya.
Suasana mediasi berjalan dengan lancar dan penuh rasa saling menghargai. Kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan bersama yang disaksikan langsung oleh pihak kepolisian. Muhammad David menyatakan siap menjalankan kewajiban lapor ke Polsek Rantau Pulung dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dengan kesepakatan ini, konflik pun dinyatakan selesai, dan hubungan antara masyarakat serta pihak perusahaan kembali harmonis.
Melalui kegiatan mediasi ini, Polsek Rantau Pulung sekali lagi menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penengah dan pelindung masyarakat.

Tinggalkan Balasan