Kutai Timur, Sabtu 11 Oktober 2025 — Langkah cepat dan bijaksana kembali ditunjukkan oleh Polsek Rantau Pulung Polres Kutai Timur dalam menangani permasalahan sosial di wilayah hukumnya. Bertempat di Mapolsek Rantau Pulung, personel kepolisian menggelar kegiatan mediasi (problem solving) antara warga Desa Manunggal Jaya bernama Muhammad David, dengan perwakilan perusahaan PT NIKP, Aditia Rahman, terkait insiden pemanenan buah sawit milik perusahaan tanpa izin.

Kasus yang terjadi di Divisi III Blok E7, PT NIKP Estate Benum pada 5 Oktober 2025 itu sempat menimbulkan ketegangan kecil antara pihak masyarakat dan perusahaan. Namun berkat langkah cepat kepolisian dalam melakukan pendekatan persuasif, permasalahan berhasil diredam sebelum berkembang menjadi konflik. Dalam pertemuan yang difasilitasi Polsek Rantau Pulung, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kapolsek Rantau Pulung IPTU Herianto, S.H. menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan di tingkat akar rumput. “Kami selalu berkomitmen untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan mengedepankan prinsip restoratif justice. Artinya, penyelesaian yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pihak-pihak yang berselisih. Dalam kasus ini, kedua pihak telah bersepakat untuk damai, dan kami mengapresiasi itikad baik dari keduanya,” terang IPTU Herianto.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan seperti ini jauh lebih baik dibanding membawa perkara ke ranah hukum, selama semua pihak memiliki niat tulus untuk memperbaiki hubungan. “Kami ingin membangun budaya hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Kepolisian hadir untuk menyejukkan, bukan menakut-nakuti. Dengan cara ini, kami harap masyarakat semakin percaya bahwa Polsek Rantau Pulung selalu berpihak pada keadilan sosial,” tambahnya.

Suasana mediasi yang berlangsung di ruang pertemuan Polsek terasa penuh keakraban. Muhammad David mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara pihak PT NIKP menunjukkan sikap bijaksana dengan menerima permintaan maaf tersebut dan mencabut laporan yang sebelumnya telah disampaikan. Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat pernyataan bersama di hadapan personel kepolisian, yang sekaligus menandai berakhirnya sengketa.

Kegiatan mediasi seperti ini menjadi bagian dari rutinitas pembinaan kamtibmas yang terus dijalankan Polsek Rantau Pulung. Dengan pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, Kapolsek IPTU Herianto, S.H. berharap sinergitas antara masyarakat dan pihak perusahaan di Kecamatan Rantau Pulung dapat terus terjaga dengan baik. “Harmoni sosial adalah kunci ketertiban bersama, dan kepolisian akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan kedamaian itu tetap terjaga,” pungkasnya.