Sidoarjo – Polda Jawa Timur (Jatim) meningkatkan status kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan setelah tim gabungan Polda Jatim menggelar perkara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan keterangan ahli akan terus dilakukan.
Keterangan ahli akan menjadi salah satu alat bukti untuk proses pembuktian peristiwa pidana. Polda Jatim memastikan pengusutan kasus ini sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan