Satresnarkoba Polres Bojonegoro

mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya selama periode Januari hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, ganja, dan obat keras berbahaya.

Diketahui, para pelaku terus mengembangkan modus operandi, termasuk memanfaatkan game online dan aplikasi komunikasi sebagai sarana bertransaksi untuk

menghindari deteksi petugas.

Dari pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, ratusan butir pil Double L, telepon genggam, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas para pelaku. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengembangkan jaringan dan mengungkap pihak lain yang terlibat. Polres Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.