Dalam proses monitoring tersebut, petugas melakukan pengecekan dan memastikan seluruh tahapan penjualan jagung hibrida berjalan sesuai ketentuan. Lokasi penjualan berada di lahan PT KDA (Sinarmas Group) di Kecamatan Kongbeng.
Total lahan jagung hibrida (pipil) yang dipanen seluas 5 hektare, yakni 2,5 hektare lahan binaan Polsek Muara Wahau dan 2,5 hektare lahan binaan Polsek Kongbeng. Jumlah jagung hibrida pipil yang dijual mencapai 3.797 kilogram.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Muara Wahau dan Kongbeng atas upaya pengamanan dan monitoring yang dinilai sangat penting dalam memastikan kelancaran proses jual beli hasil pertanian masyarakat dan lahan binaan kepolisian.