Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil

memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan

antara PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang mengalami PHK sejak 2021 serta belum menerima kompensasi maupun kekurangan upah. Mediasi yang dilakukan pada Rabu (3/6) melibatkan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan, dan perwakilan pekerja, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea pun turut hadir dalam proses mediasi tersebut. Hasilnya, PT Kerta Gaya Pusaka menyetujui pembayaran kompensasi PHK dan

kekurangan upah dengan total sekitar Rp10 miliar kepada 131 pekerja. #DeskKetenagaKerjaan menjadi wujud

komitmen Polri Melindungi Buruh mengawal hak-hak pekerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta produktif bagi seluruh masyarakat.

“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan

secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog.

Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” cap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol.

Mohammad Irhamni, S.l.K., M.H., M.Han., selaku Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri dilansir dari Humas Polri, Kamis (4/6).