POLRES KUTAI TIMUR – POLSEK BENGALON Guna pencegahan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) anggota Polsek Bengalon melaksanakan pembentangan Spanduk serta mensosialisasikan larangan tentang dampak bahaya Karhutla, Rabu (13/10/24).

Dalam kegiatan di laksanakan oleh BRIGPOL Ribut Wahyudi dan BRIPDA Kholiq Abidin dengan warga Desa Persiapan Tepian Budaya Kec. Bengalon

Kegiatan rutin membentang spanduk Karhutla dilaksanakan oleh anggota Polsek Tanjung saat melaksanakan patroli rutin, dengan menyambangi masyarakat dan mensosialisasikan tentang larangan serta proses hukum yang akan dijalani apabila ditemukannya adanya masyarakat yang dengan sengaja membuka lahan ataupun hutan dengan cara membakar.

Kapolsek Bengalon IPTU Mohamad Yazid, S.H.,M.H diwakili BRIGPOL Ribut Wahyudi menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi salah satu program Polres Kutim Polsek Bengalon dalam mencegah terjadinya karhutla. Dalam setiap sosialisasi yang dilakukan, anggota Polsek Bengalon selalu berpesan dan mengajak masyarakat untuk bersama mencegah karhutla.