Selasa, 12 Mei 2026, pukul 08.30 WITA, Balai Pertemuan Umum Desa Dabeq menjadi tempat terselenggaranya Musyawarah Desa (Musdes) yang membahas Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Tahun 2026. Kegiatan ini dihadiri lengkap oleh pemangku kepentingan desa, mulai dari unsur pemerintahan, lembaga kemasyarakatan, hingga para tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda, serta dipantau langsung oleh Bripda Agustianus selaku Bhabinkamtibmas setempat.

Turut hadir mewakili Camat Muara Wahau adalah Pardini, S.E., didampingi Sekretaris Desa Eduardus Kelea Dea, Ketua BPD Asriansyah, Kepala Adat Kornelius Kelwat, Ketua Karang Taruna Thomas Kam, dan Tokoh Agama Pdt. Daud Li, serta sekitar 20 orang tokoh masyarakat lainnya. Acara berlangsung sesuai susunan yang telah ditetapkan, dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kutim, doa, sambutan, pemaparan materi, diskusi, hingga sesi foto bersama dan penutupan.

Diskusi berjalan secara dinamis namun tetap santun dan demokratis, dengan setiap peserta memberikan pandangan demi penyempurnaan aturan desa yang lebih tepat sasaran. Kehadiran Bhabinkamtibmas memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh peserta. Secara keseluruhan, kegiatan berjalan lancar, aman, tertib, dan menghasilkan kesepakatan yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan Desa Dabeq ke depan.