Pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 pukul 02.00 Wita, Tim Rajawali Polsek Muara Wahau yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Muara Wahau AKP Satria Yudha WR SE, berhasil mengamankan 2 orang terduga Pelaku Pembobolan Konter ATM Mini di Jl Logpond Desa Nehas Liah Bing Kec Muara Wahau. yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira jam 02.00 Wita.

Kedua orang pelaku tersebut berinisial U dan K, Kedua orang tersebut sempat kabur ke Kab Berau setelah melakukan aksinya tersebut, Mendapatkan informasi tersebut Tim Rajawali Polsek Muara Wahau yang di pimpin oleh Kapolsek Muara Wahau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua orang terduga Pelaku tersebut.

Atas kejadian tersebut korban an Intan (20), mengalami kerugian Materil Lk Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah), dan berharap pelaku dapat di hukum sesuai dengan apa yang dia lakukan,serta berharap pelaku dapat menyesai perbuatannya dan tidak mengulangi hal tersebut di kemudian hari.