EDUKASI LALU LINTAS: Berani Ngebut? Pikir-Pikir Lagi! Kenali Batas Kecepatan Berkendara Berdasarkan Jenis Jala
KALIMANTAN TIMUR – Mengingatkan kembali pentingnya keselamatan di jalan raya, Polda Kaltim menerbitkan imbauan edukatif terkait batas kecepatan maksimal berkendara. Keselamatan adalah prioritas utama, bukan kecepatan atau balapan.
Berikut aturan batas kecepatan berkendara yang wajib dipatuhi sesuai dengan jenis jalan:
Batas Kecepatan Berkendara
* Jalan Bebas Hambatan (Tol): 60\text{ km/jam} – 100\text{ km/jam}
* Jalan Antar Kota: Maksimal 80\text{ km/jam}
* Jalan Kawasan Dalam Kota: Maksimal 50\text{ km/jam}
* Jalan Kawasan Pemukiman: Maksimal 30\text{ km/jam}
Highlights Imbauan Lapangan
* Pesan Utama: Patuhi rambu lalu lintas dan aturan batas kecepatan demi keselamatan diri sendiri, keluarga, serta pengguna jalan lainnya.
* Penyelenggara: Bidang Humas Polda Kalimantan Timur.
* Tagline/Hashtag: #KeselamatanBerkendara #PatuhiRambu #LaluLintas #Kaltim #PoldaKaltim
Polsek Muara Ancalong mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa disiplin dan mematuhi batas kecepatan saat berkendara demi mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.