Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur menggagalkan keberangkatan tujuh calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia. Pengungkapan dilakukan bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT di Bandara El Tari Kupang. Dalam operasi ini tujuh orang yang diamankan, salah seorang di antaranya masih berusia 17 tahun 8 bulan, sehingga menjadi perhatian serius dalam penanganan kasus tersebut. Kini seluruh korban dibawa ke Mapolda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar namun tidak melalui prosedur resmi. Pastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan agar tidak menjadi korban TPPO maupun eksploitasi tenaga kerja,” ucap Dirres PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., dikutip dari Mediahub Polri, Selasa (2/6).