Penegakan hukum berskala internasional dalam memberantas kejahatan siber lintas negara dan membongkar markas penipuan digital terorganisasi. Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat penipuan online bermodus pig butchering yang beroperasi di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Surakarta dan Sukoharjo, Senin (1/6). Dalam operasi besar ini, petugas mengamankan 39 orang tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia, 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar, beserta ratusan unit komputer dan telepon seluler sebagai barang bukti. Kelompok ini bekerja secara terstruktur membidik warga negara Amerika Serikat melalui aplikasi kencan daring dengan modus membangun hubungan asmara semu untuk menjerat korban ke dalam investasi kripto fiktif, yang total transaksinya mencapai USD2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar.