
SANGKULIRANG – Polsek Sangkulirang mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan segitiga yang belakangan marak terjadi dalam transaksi jual beli secara daring. Modus tersebut memanfaatkan penjual dan pembeli sebagai korban sehingga keduanya sama-sama mengalami kerugian.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian menjelaskan, pelaku biasanya berpura-pura menjadi penjual dengan menawarkan barang melalui media sosial atau platform jual beli online dengan harga jauh di bawah pasaran. Setelah pembeli tertarik, pelaku mengarahkan korban untuk mentransfer uang ke rekening yang telah disiapkan.
Di sisi lain, pelaku juga menghubungi pemilik barang yang sebenarnya dan mengaku telah mendapatkan pembeli. Karena pembayaran tidak pernah diterima penjual asli, barang tidak dikirim, sementara pembeli kehilangan uang yang telah ditransfer.
“Jangan pernah mentransfer uang sebelum memastikan identitas penjual maupun barang yang diperjualbelikan benar-benar valid. Apabila menemukan indikasi penipuan atau telah menjadi korban, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas IPTU Erik Bastian.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga yang jauh di bawah harga pasar. Selain itu, transaksi sebaiknya dilakukan melalui fitur resmi marketplace atau menggunakan rekening bersama untuk meminimalkan risiko penipuan.
Edukasi mengenai modus kejahatan tersebut disampaikan Kapolsek saat kegiatan Jumat Curhat di Warung Nasi Kuning Kani, RT 10, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Jumat (31/7/2026). Kegiatan dihadiri tokoh masyarakat serta warga setempat sebagai forum dialog antara kepolisian dan masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban.