Polsek Muara Samu Ungkap Kasus Narkoba di Libur Dinding, Dua Pelaku dan 11,56 Gram Sabu Diamankan

PASER – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Samu berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka berinisial M (47) dan ME (20) diringkus jajaran Reskrim Polsek Muara Samu di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Libur Dinding, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Jumat (31/7/2026) sore.

Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Muara Samu IPTU Mareka, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Mendapat laporan dari warga, personel Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.30 WITA, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di TKP,” ujar IPTU Mareka.

Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh pihak pemerintah desa setempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat bruto 11,56 gram. Paket kristal putih tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan wadah plastik.

Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip kosong, buku catatan penjualan, dua buah HP, uang tunai senilai Rp5.800.000,- yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Samu guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Narkotika.

#HumasPolresPaser