Tribratakutim.com, Kanit Reskrim Polsek Muara Bengkal menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur, agar tidak melakukan penangkapan ikan illegal (Ilegal fishing) di perairan laut maupun sungai.
Mengingat kita sudah melaksanakan kegiatan pencanangan zona bebas ilegal fishing di wilayah hukum Polres Kutim tepatnya di Kecamatan Muara Bengkal kembali kita himbau untuk masyarakat Kecamatan Muara Bengkal khususnya agar tidak melakukan ilegal fishing, ujar Kanit Reskrim Polsek Muara Bengkal Aipda Andi Dedi Khasram, S.H., Jumat (23\08\2024) di Kec. Muara Bengkal.
Ia juga melarang keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan ilegal fishing karena Sebagaimana tertuang pada Pasal 84, Ayat (1), Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Pasal 100 B, Undang-Undang Tahun 2019 tentang Perikanan, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.
“Dalam memanfaatkan sumber perikanan masyarakat hendaknya menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan agar sumber ikan, ekosistem dapat tetap terjaga,” ucapnya.
Selain itu, demi menjaga stock sumber daya ikan agar melimpah ruah masyarakat harus bisa menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistemnya dari perbuatan masyarakat yang melakukan illegal fishing.