Polri terus memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kemarau panjang dan fenomena El Nino. Hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di 9 Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Dari penanganan tersebut, sebanyak 72 tersangka perorangan telah ditetapkan, dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare. Polri juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menyuruh, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran. Penegakan hukum terhadap karhutla menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang.